Moto

Selasa, 08 September 2009

Blockgrand Langsung ke Sekolah

BLOCKGRAND atau bantuan dana langsung, diberikan kepada sekolah-sekolah jenjang pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) di seluruh Indonesia. Bantuan dana ini diberikan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak atau urgen dari sekolah. Dana bantuan dikucurkan sesuai dengan proposal yang diajukan sekolah, setelah melalui tahap survai (pemeriksaan) dan verifikasi (pembuktian) olah panitia blockgrand. Demikian Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas PPO NTT, Drs. Ukar Marselinus kepada Tabloid Bidora diruang kerjanya. 



Dia mengatakan, tahap survai dan verifikasi blockgrand untuk sekolah-sekolah di NTT sudah dilakukan pada Desember 2008. Pada kedua tahap itu, kebutuhan (proposal) yang diajukan setiap sekolah ditinjau kembali apakah sesuai dengan kebutuhan rill (nyata) yang ada disekolah atau tidak. Karena dana bantuan diberikan untuk sekolah yang benar-benar sangat membutuhkan untuk kelancaran kegiatan belajar mengajarnya demi tercapainya mutu pendidikan yang diharapkan bersama.

Ukar menambahkan, kuota blockgrand diberikan sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama oleh dinas dari kota/kabupaten di Bandung beberapa waktu lalu. Kuota yang dibagikan untuk seluruh provinsi se-Indonesia sangat terbatas. Dan pemerintah pusat yang menentukan kuota untuk setiap provinsi. Untuk itu, dana bantuan ini diprioritaskan kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan keterbatasan kuotanya.

Jenis bantuan yang diberikan, lanjut Ukar, yakni rahabilitasi gedung sekolah, pembangunan laboratorium komputer, bahasa dan IPA, pembangunan perpustakaan, bantuan biaya untuk siswa miskin, serta pembangunan ruang kelas baru (RKB). “Ada sekolah yang dapat satu item bantuan, ada juga yang dapat dua. Yang dapat lebih dari dua tidak ada, karena banyak sekolah yang membutuhkan bantuan, jadi diprioritaskan sesuai keterbatasan kuota” ujarnya. 

Dikatakan, panitia blockgrand Provinsi NTT hanya mengurus administrasi kelengkapan dari setiap sekolah yang dinyatakan lolos atau yang terima dana bantuan. Sedangkan untuk pengelolaan dana tersebut, sekolah bertanggung jawab sendiri, karena dana dari pusat langsung ke rekening sekolah. Namun dalam pengelolaan dana bantuan tersebut, jika terjadi penyelewengan,maka Badan Pengawas Keuangan Daerah (BPKD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengauditnya.  

Untuk diketahui, kesepakatan atau MoU antara panitia blockgrand dan pihak sekolah yang diwakili setiap kepala sekolah, dilaksanakan di Hotel Bahtera Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, 23-25 Mei 2009. Kesepakatan itu bertanda bahwa seluruh sekolah yang dinyatakan mendapat bantuan blockgrand, siap merealisasikan pekerjaan atau pembangunan di sekolahnya mulai saat hingga jangka waktu yang ditentukan. (micel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar