oleh :
Ir. Thobias Uly, M.Si
(Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Prov. NTT)
SESUAI amanat Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa pembinaan olahraga nasional tidak terlepas dari peran pendidikan. Adapun ruang lingkup olahraga berdasar pasal 17 UU Sistem Keolahragaan Nasional meliputi kegiatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olaharga prestasi, sementara pasal 18 mengisyaratkan olahraga pendidikan sebagai berikut :
2. Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler
3. Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini
4. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan
5. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
6. Olahraga pendidkan sebagai dimaksud pada poin 4 dan 5 dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan
7. Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
Sementara pasal 25 mengatakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasioanal, sedang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 37 mengamanatkan pendidikan jasmani dan olahraga wajib masuk dalam kurikulum dasar dan menengah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan kegiatan olahraga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KONI, BAPOPSI, Pengurus Provinsi Cabang olahraga dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD, SMP dan SMA tingkat Provinsi Nusa Tengara Timur akan digelas pada bulan Mei dan Juni yang akan datang merupakan suatu wujub nyata bahwa olahraga merupakan bagian dari pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pada pendidikan formal dilaksanakan pula bagi mereka yang mengalami kekurangan fisik atau mental mengikuti perlombaan dan pertandingan olahraga.
Sebagai kata akhir saya berharap prestasi olahraga di Nusa Tengara Timur akan selalu berkembang dan tetap jaya dengan cabang olahraga prioritas. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar