Moto

Minggu, 24 Mei 2009

Olahraga Pendidikan Sebagai Bagian Proses Pendidikan

     oleh :
Ir. Thobias Uly, M.Si
(Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Prov. NTT)

SESUAI  amanat Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa pembinaan olahraga nasional tidak terlepas dari peran pendidikan. Adapun ruang lingkup olahraga berdasar pasal 17 UU Sistem Keolahragaan Nasional meliputi kegiatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olaharga prestasi, sementara pasal 18 mengisyaratkan olahraga pendidikan sebagai berikut :

1. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan
2. Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler
3. Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini
4. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan
5. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
6. Olahraga pendidkan sebagai dimaksud pada poin 4 dan 5 dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan
7. Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.

Sementara pasal 25 mengatakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasioanal, sedang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pada pasal 37 mengamanatkan pendidikan jasmani dan olahraga wajib masuk dalam kurikulum dasar dan menengah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu arah kebijakan program pembangunan Nasional dalam bidang pendidikan adalah mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai usaha yang proaktif, produktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan kegiatan olahraga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KONI, BAPOPSI, Pengurus Provinsi Cabang olahraga dan lembaga atau instansi terkait lainnya.

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD, SMP dan SMA tingkat Provinsi Nusa Tengara Timur akan digelas pada bulan Mei dan Juni yang akan datang merupakan suatu wujub nyata bahwa olahraga merupakan bagian dari pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pada pendidikan formal dilaksanakan pula bagi mereka yang mengalami kekurangan fisik atau mental mengikuti perlombaan dan pertandingan olahraga.

Merujuk pada UU Sisdiknas dan UU SKN kami berharap olahraga pendidikan bukanlah menjadi tanggungjawab dan ruang lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga baik di tingkat provinsi dan Kabupaten melainkan menjadi tangung jawab semua pihak yang terlibat baik pemerintah maupun masyarakat. Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan olahraga selalu berkoordinasi dengan lembaga atau organisasi yang memiliki kompetensi untuk itu, sehingga pelaksanaan akan berjalan secara proporsional dan profesional.

Sebagai kata akhir saya berharap prestasi olahraga di Nusa Tengara Timur akan selalu berkembang dan tetap jaya dengan cabang olahraga prioritas. **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar